Home / Hukum / Upaya Suap, Doktif Ngaku Ditawari Rp5 M oleh Richard Lee untuk Damai

Upaya Suap, Doktif Ngaku Ditawari Rp5 M oleh Richard Lee untuk Damai

Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, Arena Berita –

Dokter Detektif, mengungkapkan adanya upaya suap dengan nominal yang sangat fantastis dari Richard Lee untuk menutup kasus hukum yang tengah berjalan.

Di tengah status Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif mengklaim, pihak Richard Lee sempat mencoba mendekatinya dengan menawarkan uang sebesar Rp 5 miliar agar kasus tersebut berakhir damai.

“Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegas Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Doktif mengungkapkan, upaya untuk mengajaknya berdamai di balik layar sering dilakukan oleh dokter kecantikan tersebut.

“Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal,” bebernya.

Baginya, persoalan ini bukan lagi tentang dirinya secara pribadi, melainkan tentang hak konsumen yang merasa dirugikan. Ia pun memberikan syarat perdamaian yang mutlak jika Richard Lee ingin menghentikan perseteruan ini secara kekeluargaan.

“Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat,” ujar Doktif.

Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu, menantang Richard Lee untuk berdamai secara terbuka di hadapan awak media agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” pungkasnya.

Konflik keduanya memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan ini, merupakan buntut dari temuan Doktif mengenai produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.

Baca Lagi  Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *