Home / Hukum / Kementerian Hukum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Kementerian Hukum Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga

Arsip foto – Warga menyaksikan pertandingan sepak bola antara Timnas Indonesia melawan Australia pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga Zona Asia di salah satu kafe di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/Spt.

Jakarta, Arena Berita – 

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan larangan pembajakan siaran olahraga yang masih marak terjadi di masyarakat, sebagai komitmen penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengingatkan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut dia, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan.

Ia menilai pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.

Hermansyah menekankan pelindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian bersama lantaran merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi.

Tanpa pelindungan yang kuat, kata dia, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal, khususnya dalam kepentingan komersial.

Lebih lanjut, dia menilai kesadaran publik menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran. Hermansyah menyebut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia telah menjadi momentum strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya dan investasi di bidang olahraga.

Baca Lagi  Terbukti Terima Setoran, 2 Anggota Satnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat

“Melalui kampanye nasional yang kami lakukan, kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir,” tutur Arie.

Dikatakan bahwa penegakan hukum tersebut penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum.

Ia pun turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses konten olahraga. Menurutnya, penggunaan platform resmi dan berlisensi merupakan langkah sederhana tetapi berdampak besar dalam mendukung industri.

Oleh karenanya, dia meminta masyarakat agar menghindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan, sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam pelindungan kekayaan intelektual.

Sejalan dengan upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap pelindungan hak siar, tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, yang semakin menegaskan bahwa inovasi, kreativitas, dan investasi dalam olahraga sangat bergantung pada sistem pelindungan kekayaan intelektual yang kuat.

Tanpa adanya penghormatan terhadap hak siaran, keberlanjutan industri tersebut dapat terancam.

DJKI juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pelindungan hak siaran. Upaya itu dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang konsisten dan terukur.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *