Medan, Arena Berita –
Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Utara melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tebing Tinggi.
Laporan dumas SEMMI tertuang dalam surat bernomor 085/B/PW/SEMMI/IV/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,S.I.K., M.H. tertanggal 28 April 2026.
Pengaduan ini disampaikan sehubungan telah terjadinya polemik yang diduga dilakukan oknum Korwil SPPG BGN Kota Tebing Tinggi terhadap Yayasan / Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi yang mengakibatkan tertutupnya akses virtual account Sistem Manajemen Operasional (SMO) yang dimana aplikasi ini sebagai wadah pemberian uang untuk mengelola kebutuhan dapur.
Adapun latar permasalahan yang terjadi bahwa oknum Korwil melakukan komunikasi yang bersifat perintah melalui pesan WhatsApp yaitu meminta 500 daftar penerima.manfaat (PM) dengan alasan pengambilan untuk pemerataan penerima manfaat karena ada dapur SPPG baru yang mau beroperasional dan menganggap dapur Prof Hamka Kota Tebing Tinggi sudah melebihi dari cukup untuk memberikan porsi penerima manfaat, namun Kepala SPPG Prof Hamka tidak memberikan daftar penerima manfaat seperti yang diminta oleh Korwil SPPG BGN Kota Tebing Tinggi tersebut.
Kepala SPPG Prof Hamka tidak memberikan daftar nama penerima manfaat karena dinilai alasan permintaan tersebut hanya bersifat imbuhan tanpa alasan prosedural yang kuat dan juga tidak tepat jika ditujukan kepada dapur SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi yang setiap hari hanya menyediakan 2814 porsi makanan bergizi.
“Jka alasan permintaan data jumlah penerima manfaat itu dikarenakan akan adanya dapur baru, kenapa hanya dapur SPPG Prof Hamka saja yang diminta padahal banyak dapur yang bahkan sudah mencapai 3000 porsi dalam penyediaan makan bergizi. Dan permintaan tersebut harusnya dirembukkan bersama dengan beberapa pihak dan melalui mekanisme prosedural yang tepat, terstruktur serta teradministratif,” ungkap Kepala SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi dalam isian surat.
Akibat permintaan tersebut tidak diindahkan juga, akhirnya oknum Korwil mengambil langkah dan keputusan sepihak yaitu menutup Akun SMO SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi per tanggal 25 April 2026 tanpa melalui prosedural dan aturan yang berlaku, hal ini terkesan berlebihan dan berefek menjadi masalah pribadi yang terpendam antara Korwil dan Kepala SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi.
Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Kordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi ini dinilai tidak profesiaonal dalam menjalankan tugasnya, dan keputusan ini merupakan bentuk arogansi sebagai pemangku jabatan serta diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang termuat pada Undang-Undang NO. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal 17 dan 18 yang melarang pejabat melampaui, mencampur adukkan, atau sewenang-wenang dalam wewenang.
Keputusan sepihak tersebut dapat mengakibatkan keterlambatan laporan kegiatan dan keuangan yang dimana jika terus berlangsung tanpa kejelasan, maka penerima manfaat Makan Bergizi Gratis akan terputus dan berdampak terhadap para relawan yang pekerjaannya terhenti hingga hilangnya sumber mata pencaharian.
Kejadian tersebut dinilai tidak selaras dengan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan program Makan Bergizi Gratis, Peningkatan Ketersediaan Lapangan Pekerjaan, dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang termuat dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Prabowo – Gibran.
Untuk itu, Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Utara meminta kepada Polda Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Lalu memeriksa dan mengaudit seluruh data keuangan Kordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi yang diduga selama menjabat oknum tersebut telah mengambil atau mendatangkan keuntungan pribadi atas jabatannya dan meminta Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Sumut – Aceh untuk mencopot jabatan Koordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi kepada oknum tersebut.
PW SEMMI berharap laporan pengaduan masyarakat ini menjadi atensi dan perhatian khusus Kapolda Sumut demi kepastian hukum di negara ini terkhusus di Kota Tebing Tinggi. Dan jika permasalahan ini tidak mendapat respon, maka selanjutnya akan mengakomodir seluruh relawan yang terdampak dan berpotensi kehilangan mata pencahariannya untuk melakukan gerakan massa menuntut keadilan akibat keputusan sepihak oleh oknum Korwil tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi.
(Nal)















