Home / Kesehatan / Guru Besar Kedokteran Soroti Dugaan Riset Fiktif WNI di Denmark

Guru Besar Kedokteran Soroti Dugaan Riset Fiktif WNI di Denmark

Kasus dugaan riset palsu pakai AI di konferensi internasional menuai perhatian serius dari MGBKI. (Foto dibuat oleh AI)

Jakarta, Arena Berita – 

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) buka suara soal dugaan riset palsu yang dilakukan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Kopenhagen, Denmark. Penelitian kesehatan yang diduga dibuat dengan artificial intelligence (AI) itu dipresentasikan dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026.

Terkait ajang yang berlangsung pada 17 hingga 21 Mei 2026 dan dihadiri ilmuwan dari berbagai negara ini, Ketua MGBKI, Profesor Budi Iman Santoso menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan.

“MGBKI menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan pelanggaran integritas akademik dan riset yang melibatkan nama warga Indonesia dalam forum ilmiah internasional,” dikutip Kesehatan Liputan6.com dari pernyataan sikap resmi yang ditetapkan pada Selasa, 26 Mei 2026.

MGBKI menegaskan bahwa ilmu kedokteran hanya dapat berdiri di atas kebenaran, kejujuran, etika, dan tanggung jawab akademik.

“Oleh karena itu, segala bentuk fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, pencatutan afiliasi, manipulasi kepengarangan, serta penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan dan tidak dapat ditoleransi,” kata Budi.

Meski begitu, pihaknya juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme yang adil, transparan, independen, proporsional, dan berbasis bukti.

“MGBKI tidak mendorong penghakiman di ruang publik, persekusi personal, maupun penyebaran data pribadi. Yang harus ditegakkan adalah kebenaran ilmiah, bukan kegaduhan,” tambahnya.

Atas kejadian ini, MGBKI mendorong institusi terkait, penyelenggara konferensi, komite etik penelitian, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan otoritas akademik untuk segera melakukan audit ilmiah dan etik secara menyeluruh.

Baca Lagi  Menkes Budi: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah dari Beli Rokok

Audit meliputi berbagai aspek penting, termasuk:

Keabsahan data dan raw data penelitian.

Persetujuan etik penelitian.

Validitas lokasi, subjek, dan metode penelitian.

Kebenaran afiliasi institusi.

Kontribusi setiap penulis.

Kemungkinan pencatutan nama lembaga.

Penggunaan kecerdasan buatan dalam penyusunan karya ilmiah.

Kemungkinan penerimaan travel grant, award, atau keuntungan akademik lainnya.

Konsekuensi Jika Terbukti

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, MGBKI mendorong adanya langkah tegas berupa pencabutan karya ilmiah, pembatalan penghargaan atau grant, sanksi akademik dan etik, serta langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

MGBKI memandang peristiwa ini sebagai alarm nasional bagi dunia pendidikan kedokteran dan kesehatan Indonesia.

Reputasi akademik bangsa tidak cukup dijaga dengan membela citra, tetapi harus dijaga melalui keberanian membangun sistem yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Karena itu, MGBKI menyerukan perlunya penguatan tata kelola integritas akademik nasional melalui:

Pembentukan atau penguatan komite integritas riset di setiap institusi pendidikan kedokteran.

Kewajiban verifikasi etik, data, afiliasi, dan authorship sebelum karya ilmiah dibawa ke forum internasional.

Pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam riset dan publikasi ilmiah.

Edukasi nasional tentang scientific misconduct.

Mekanisme audit dan pelaporan pelanggaran akademik yang independen serta melindungi pelapor yang beritikad baik.

Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *