Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Jakarta, Arena Berita –
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu tujuan utama pembaruan payung hukum Polri itu ialah menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam KUHAP terbaru.
“Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, melalui keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Sahroni, pembaruan tersebut akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, memanfaatkan perkembangan teknologi, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
“Seperti sekarang adanya kewajiban CCTV saat pemeriksaan. Nah maka dari itu, Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini,” ungkap Bendahara Umum DPP Partai NasDem tersebut.
Sahroni menilai perkembangan teknologi harus dimanfaatkan dalam memperkuat perlindungan hak warga negara. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Sahroni menyampaikan, dulu banyak proses hukum yang berlangsung secara tertutup. Hal itu kerap menimbulkan kerentanan dan timbulkan beragam persepsi masyarakat.
“Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” ujar legislator asal Dapil DKI Jakarta III itu.
Sumber: MetroTV















