Home / Hukum / Dalami Keterkaitan, KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo

Dalami Keterkaitan, KPK Buka Peluang Periksa Suami Bupati Sukoharjo

KPK membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani sekaligus bupati dua periode sebelumnya, Wardoyo Wijaya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Arena Berita — 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani sekaligus bupati dua periode 2010-2015 dan 2016-2021 Wardoyo Wijaya.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih mendalami keterkaitan Wardoyo dengan kasus pemerasan yang dilakukan istrinya.

“Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Kendati demikian, lanjut Asep, kondisi kesehatan Wardoyo saat ini tengah menurun.

“Tapi tentunya, kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan,” tambah Asep.

Asep menegaskan, KPK akan memastikan kondisi Wardoyo layak diperiksa dan dimintai keterangan jika secara medis sehat.

“Tapi pada prinsipnya siapa pun yang terlibat di dalam peristiwa tindak-tindak korupsi ini, tentu akan kita minta keterangannya. Karena tentunya, ini akan melengkapi cerita atau konstruksi yang sedang kita bangun,” ucap dia.

KPK menangkap Etik terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tindakan ini diduga juga terjadi di era pimpinan Wardoyo.

Dalam kasus ini, Asep mengatakan, Etik merilis surat keputusan tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

“Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ungkap Asep.

Baca Lagi  Oknum Polri dan Jaksa Ikut Terseret Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Permintaan ini, lanjut Asep, diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik.

“Dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo bapak’ (samakan dengan bapak),” ungkap Asep.

“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” imbuh dia.

Saat menjadi bupati, Wardoyo juga memerintahkan jajaran BPKAD dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan diam saja). Kalimat itu merujuk setoran dari pegawai ke bupati saat itu.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *