Tebing Tinggi, Arena Berita –
Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial AAH (36) pada Sabtu sore (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB lantaran telah melakukan pencurian di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kota Tebing Tinggi.
Diketahui pencurian terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban Airin Faradiba (19). Korban yang sedang tidur, tiba tiba terbangun dan mendapati dua handphone miliknya, yaitu iPhone dan Vivo Y21, telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, korban bersama saksi menemukan pintu belakang rumah terbuka dan jendela belakang dalam kondisi rusak. Selain dua handphone, korban juga kehilangan dua tabung gas LPG 3 kg, KTP, dua kartu ATM serta uang tunai Rp1,2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,8 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Hulu.
Kapolsek Padang Hulu, AKP Rudi Asman, S.H melalui Kanit Reskrim Ipda MTP Marpaung mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka berada di seputaran Kampung Kurnia.
“Tim Unit Reskrim melakukan pemantauan dan melihat tersangka melintas keluar dari simpang Kampung Kurnia. Dan saat itu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu.
Saat diamankan, polisi menemukan satu unit handphone iPhone 11 yang diduga hasil pencurian. Handphone tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalamnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan barang bukti lainnya dari rumah tersangka di Jalan Prof Dr. Hamka termasuk handphone Vivo Y21, KTP, dua kartu ATM, dua kotak handphone, dua tabung gas LPG 3 kg dan dompet warna pink.
Atas perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan di Polsek Padang Hulu, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
(QR)














