Tebing Tinggi, Arena Berita –
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MIA (26), warga Jalan Ketumbar setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. pada Sabtu (29/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
“Informasi masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus.
Diketahui penangkapan berlangsung pada Senin (24/8) siang. Tak butuh waktu lama, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1, Ipda Hadi Priyono berhasil mengamankan pelaku saat berada di bawah pohon sawit di Jalan Ketumbar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, serta uang tunai Rp604 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(QR)














