Home / Daerah / Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

(QR)

Baca Lagi  Kantor Kodam Mataram Bakal Dibangun di Lahan Milik Keraton Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *