Home / Ekonomi / Cek Daftar 10 Provinsi Teratas, 72 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026

Cek Daftar 10 Provinsi Teratas, 72 Ribu Pekerja Kena PHK Sepanjang 2026

Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jakarta, Arena Berita –

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepertinya masih membayangi pasar tenaga kerja Indonesia sepanjang 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat puluhan ribu pekerja terpaksa kehilangan mata pencarian mereka hanya dalam kurun waktu sepuluh bulan pertama tahun ini. 

Berdasarkan data Rekapitulasi Tenaga Kerja yang Melaporkan Terkena PHK, total pekerja yang menjadi korban efisiensi secara nasional pada periode Januari hingga Oktober 2026 mencapai 72.336 orang. Hantaman paling keras terutama dirasakan oleh para buruh di Pulau Jawa, di mana provinsi-provinsi dengan kawasan industri utama memborong posisi lima besar penyumbang PHK tertinggi.

Mengutip laman Satu Data Kemnaker, Minggu (8/11/2026), Jawa Barat tercatat sebagai provinsi paling terpukul dengan jumlah korban PHK melesat menembus angka 14.694 orang. Posisi kedua disusul oleh Banten yang mencatatkan 8.649 pekerja terdampak, sementara Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan 6.860 korban.

Tidak hanya di Pulau Jawa, gelombang perampingan juga terasa kuat di sentra-sentra tambang dan komoditas luar Jawa. Provinsi seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, hingga kawasan Sulawesi turut masuk dalam daftar hitam wilayah dengan angka pengangguran baru terbesar.

10 Provinsi dengan PHK Terbanyak

Berikut adalah daftar lengkap 10 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak sepanjang Januari–Oktober 2026:

Jawa Barat: 14.694 pekerja

Banten: 8.649 pekerja

Jawa Tengah: 6.860 pekerja

Jawa Timur: 6.574 pekerja

DKI Jakarta: 5.360 pekerja

Kalimantan Timur: 3.971 pekerja

Kalimantan Selatan: 3.596 pekerja

Sumatera Utara: 3.484 pekerja

Sulawesi Tengah: 2.924 pekerja

Sulawesi Selatan: 2.767 pekerja

Jika diakumulasikan, sepuluh provinsi ini menyumbang mayoritas absolut atau lebih dari 80% total kasus PHK nasional. Tingginya angka di wilayah padat karya mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan di sektor industri manufaktur masih bergelut keras menekan beban operasionalnya di tengah gejolak ekonomi tahun ini.

Baca Lagi  Mentan Andi Amran Sebut Belarus Minta CPO dan 120 ribu ton Kakao RI

Data PHK Masih Dapat Berubah

Kemnaker menjelaskan, data pekerja yang melaporkan terkena PHK dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tahun berjalan masih dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan.

Dalam penyusunannya, Kemnaker juga melakukan deduplikasi untuk mengidentifikasi laporan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam rentang waktu tertentu. Pencatatan yang teridentifikasi sebagai duplikasi tidak diperhitungkan dalam statistik.

Kemnaker turut menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.

Dengan demikian, angka 72.336 merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan terkena PHK dalam sistem hingga batas waktu pengolahan data, bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.

Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *