Home / Internasional / Pemerintah Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Pemerintah Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Representative Image (Foto: Kemlu RI)

Arena Berita –

Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam praktik online scam di Kamboja mendapat angin segar. 

Pemerintah setempat kembali menghapus denda overstay bagi 1.273 WNI, sehingga total penerima kebijakan tersebut mencapai 5.950 orang.

Dalam kurun pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh untuk kembali ke Indonesia.

Mayoritas WNI yang mengajukan bantuan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak memiliki dokumen perjalanan, terbebani denda overstay bernilai besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket pulang. 

Besarnya jumlah kasus yang muncul dalam waktu bersamaan turut menambah kompleksitas penanganan yang dilakukan perwakilan Indonesia di Kamboja.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menegaskan pihaknya terus mengupayakan perlindungan dan fasilitasi kepulangan para WNI yang terdampak. 

“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu, 31 Mei 2026. 

Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Tanah Air. Pemerintah Kamboja juga menetapkan batas waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan wilayah Kamboja dan kembali ke Indonesia.

Di tengah proses tersebut, KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan ekonomi selama menunggu kepulangan. 

Saat ini, kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 orang. Sementara itu, sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring razia aparat setempat.

Baca Lagi  Tewas dalam Serangan AS-Israel, Ini Sosok Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Kamboja. 

Masyarakat Indonesia juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya agar tidak menjadi korban sindikat penipuan daring lintas negara.

Sumber: RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *