Home / Hukum / Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain Disegel KPK

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain Disegel KPK

Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Jakarta, Arena Berita –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, serta sejumlah lokasi lainnya yang terkait dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa hingga Rabu malam 3 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penggeledahan pada tahap penyidikan.

“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK Line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis  4 Juni 2026. 

Menurut Budi, rumah Silmy Karim di Jakarta menjadi salah satu lokasi yang telah dipasang garis segel. Namun, KPK belum merinci seluruh lokasi yang disegel karena proses tersebut baru dilakukan pada malam sebelumnya.

“Untuk detail lokasi yang disegel nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di Bandung dan Bali,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam OTT.

Mereka adalah Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024; Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Baca Lagi  Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat, Gus Ipul Siap Diaudit

KPK menduga alur perintah maupun penerimaan uang oleh Silmy Karim telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi dan berlanjut hingga menjadi wakil menteri. Total uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima para tersangka disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Dari 17 orang yang terjaring OTT, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, Silmy Karim disebut menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapat ultimatum dari penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Sumber: RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *