Home / Kriminal / Polisi Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi 

Polisi Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi 

Ilustrasi. Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi. (Istockphoto/BrianAJackson).

Bekasi, Arena Berita – 

Polisi menangkap pria berinisial ARM (20), pelaku perampokan sebuah minimarket yang terjadi di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi pada Kamis (18/6). Dalam aksinya, pelaku diketahui sempat menyekap karyawan minimarket.

Aksi perampokan itu bermula saat dua karyawan minimarket sedang bertugas. Kemudian, pelaku datang seorang diri dengan menggunakan topi dan masker.

“Lalu pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukan ke ruang brankas,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6).

“Lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang berangkas yang berada di lantai 2,” sambungnya.

Kemudian, pelaku memaksa korban NA untuk membuka brankas. Lalu, pelaku juga menyuruh korban NA untuk memasukan uang ke dalam kantong plastik hitam sebesar Rp11.600.000.

“Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar,” ucap Abdul.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku turun ke lantai 1 lalu mengambil uang di laci kasir sekitar Rp500.000 dan rokok yang disimpan di display. Selanjutnya, pelaku pun kabur melarikan diri.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan pelaku berinisial ARM itu berhasil diringkus pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah baranh bukti. Di antaranya, uang sebesar Rp3,9 jura, 14 bungkus rokok, pakaian, hingga pistol lighter yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol,” ujarnya.

Baca Lagi  Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Percobaan Curas disertai Perbuatan Cabul

Kini, pelaku beserta barang buktinya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *