Home / Artikel / Perlu Tahu, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Bea Balik Namanya Gratis

Perlu Tahu, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama: Bea Balik Namanya Gratis

Ilustrasi balik nama kendaraan bekas. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Arena Berita –

Balik nama kendaraan bikin kamu tak lagi perpanjang STNK pakai pemilik KTP sebelumnya. Terlebih bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah digratiskan.

Baru beli mobil-motor bekas, ada baiknya langsung balik nama. Sebab, dengan melakukan balik nama pengurusan administrasi kendaraan ke depannya jadi lebih mudah. Misalnya saat kamu mau bayar pajak tahunan atau perpanjang STNK. Kamu tak lagi perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya, melainkan menggunakan KTP atas nama sendiri.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Pun saat mengurus klaim asuransi ataupun menjual kendaraan lagi juga lebih mudah. Kamu nggak perlu lagi berurusan dengan pemilik sebelumnya. Untuk mengurus balik nama, KTP sebagai syarat utama yang dibutuhkan langsung KTP pemilik baru. Selain KTP, ada juga syarat lain yang dibutuhkan saat balik nama kendaraan bekas. Rinciannya sebagai berikut.

1. KTP Pemilik Baru

Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru.

2. STNK Kendaraan

Lampirkan STNK asli beserta fotokopinya.

3. BPKB Kendaraan

Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

4. Kwitansi Pembelian Kendaraan

Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai diperlukan sebagai bukti transaksi.

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Bea Balik Nama Gratis, tapi Tetap Ada yang Dibayar

Selain pengurusan administrasi kendaraan lebih mudah, biayanya juga lebih murah. Soalnya bea balik nama yang sebelumnya dikenakan, sudah dihapus. Untuk diketahui, tarif balik nama itu 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB sebesar sekitar Rp 2 juta. Artinya mobil dengan harga beli Rp 200 juta, penghematan biaya balik namanya sebesar Rp 2 juta. Biaya ini akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi ataupun lebih rendah.

Baca Lagi  Pilih Camilan Sehat Ala Korea yang Dapat Dicoba Saat Diet

Tapi kini tarif itu dihapuskan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamu yang mau balik nama, biaya jadi berkurang karena tarif balik nama sudah dihapus. Kendati demikian, ini tak berarti saat kamu balik nama sepenuhnya gratis ya. Saat proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *