Home / Politik / Marak OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Perubahan UU Pilkada 

Marak OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Perubahan UU Pilkada 

Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Arena Berita –

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin angkat bicara soal maraknya kepala daerah terjerat kasus korupsi ditangkap KPK. Menurut Khozin, kini sudah saatnya ada perubahan Undang-Undang Pilkada agar tidak lagi mengeluarkan banyak modal atau ongkos politik tinggi.

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Selain itu, Khozin juga mendesak Kemendagri untuk mendesain ulang tata kelola Pemda agar tidak ada lagi celah sekecil apapun untuk korupsi.

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujar Khozin.

Apalagi, menurut dia, pola korupsi kepala daerah kini sudah terbaca yakni beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Oleh katena itu, ia menilai seharusnya Aparat dan Kemendagari bisa mencegah dan menimalisir celah tersebut.

“Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda juga menyinggung soal biaya politik yang tinggi saat menanggapi banyaknya kepala daerah terjaring OTT KPK.

“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy Kamis (2/7/2026).

Rifqinizamy bahkan menyebutc gaji kepala daerah hanya Rp 5 sampai Rp 6 juta, sementara ongkos politik yang dikeluarkan sangat tinggi.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” kata dia.

Baca Lagi  DPR Bagi Pembahasan Revisi UU Pemilu Menjadi Dua Tahapan

Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *