Home / Nasional / PT Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok

PT Bank Mandiri akan Pulihkan Kembali Rekening Warga Pati Botok

Foto: Gedung Bank Mandiri. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, Arena Berita — 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi. Rekening tersebut dapat kembali digunakan setelah Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terkait penghimpunan dana yang masuk ke rekening tersebut.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengaktifan kembali rekening tersebut.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan bahwa kepolisian meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi rekening milik Botok. Hal tersebut bermula dari klarifikasi atas informasi yang beredar melalui media sosial.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur yang memberikan dana. 

“Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” katanya. 

Kemudian selanjutnya, kepolisian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada. Hasilnya, rekening tersebut dapat dibuka kembali.

“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” kata Iman.

Ia menjelaskan, meskipun berdasarkan ketentuan penundaan transaksi dapat dilakukan hingga lima hari kerja dan periode tersebut belum berakhir, kepolisian memilih bergerak cepat setelah memperoleh fakta hukum yang diperlukan. Dengan demikian selanjutnya menjadi kewenangan Bank Mandiri untuk melakukan pengaktifan.

Baca Lagi  Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh tapi Orang Miskin Bertambah

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *