Home / Kriminal / Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah

Sergai, Arena Berita –

Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua orang pria pelaku pembongkaran rumah dengan turut menyita dan mengamankan barang bukti di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (10/10/2026).

Masing-masing pelaku berinisial IW alias Tikus (32) dan BS (33) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Sementara korban Roy Syahputra Tarigan (40) merupakan warga Dusun II Desa Karang Tengah, Kecanatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan kronologi peristiwa berawal pada hari Minggu (4/10) sekira pukul 08.30 WIB, korban mendapat kabar dari saksi bahwa rumah miliknya yang berada di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar maling.

Saat dilakukan pengecekan, rumah korban telah dimasuki pelaku dengan cara membongkar bangunan rumah. Sejumlah barang berharga hilang seperti 1 unit TV, 1 unit sanyo, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah jerejak pintu besi, 2 buah jerejak jendela, serta 3 buah kursi plastik warna hijau, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25.000.000,-. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang mengakui perbuatannya, lalu memboyong para pelaku beserta barang bukti kursi plastik dan serpihan pecahan kaca ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Lagi  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

Kasi Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. 

(QR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *