Oknum perangkat daerah di Probolinggo Ditangkap polisi, diduga jadi otak curanmor. (Liputan6.com/ Hermawan)
Probolinggo, Arena Berita –
Muhammad Nurhapi (31), oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi eksekutor pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo. Saat itu, korban yang membonceng kedua anaknya berhenti sejenak di sebuah toko kelontong.
Kelalaian korban yang membiarkan kunci motor masih terpasang di dashboard saat berbelanja sandal dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi, komplotan tersebut beraksi menggunakan sepeda motor. Tersangka Nurhapi turun dari motor, mendekati Yamaha NMAX hitam tahun 2019 milik korban, lalu membawanya kabur ke arah barat.
Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polres Probolinggo Kota bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas Nurhapi. Perburuan berakhir pada Senin (5/10/2026), saat polisi menyergapnya di rumah seorang warga di Dusun Manis II, Desa Laweyan.
Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Polisi menyita Yamaha NMAX milik korban yang telah dilepas pelat nomornya, helm yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan dan surat leasing.
Kasus ini ternyata bukan aksi tunggal. Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan hasil interogasi mendalam mengarah pada dugaan keterlibatan Nurhapi dalam lima tempat kejadian perkara (TKP) curanmor lainnya di wilayah hukum setempat.
“Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman selesai,” tegas Zainullah, Kamis (8/10/2026).
Saat ini, kepolisian juga tengah memburu seorang pelaku berinisial SN alias Akun yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polisi mengimbau agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas lanjutan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, oknum perangkat desa tersebut kini menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6















