Driver ojol. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
Jakarta, Arena Berita –
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur biaya potongan aplikasi ojek online (ojol). Jika dulu 20 persen, kini hanya 8 persen. Apa kata Gojek dan Grab?
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan mengenai potongan tarif. GoTo akan berkoordinasi dengan pemerintah.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tambahnya.
Disitat dari detikNews, Grab juga memberikan tanggapan atas arahan Prabowo soal potongan tarif ojol untuk aplikator. Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menghormati arahan Prabowo.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng.
Menurut Neneng, Grab Indonesia akan melakukan sejumlah kajian terkait arahan tersebut. Sebab, bagaimana pun juga, pihaknya ingin tetap melindungi pengemudi dan pelanggan di Indonesia.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tuturnya.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata dia menambahkan.
Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol kerap menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntun pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan dan bahkan puluhan kali protes digelar, akhirnya tuntutan tersebut didengar dan menghasilkan Perpres yang diumumkan Presiden Prabowo di Hari Buruh International, Jumat (1/5).
Sumber: detik















