Keributan antara jaksa dan pengacara sempat terjadi di ruang sidang Nadiem (Kurniawan/detikcom)
Jakarta, Arena Berita –
Keributan terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum mantan Mendibudristek Nadiem Makarim. Keduanya terlibat adu mulut setelah ahli dalam persidangan mengatakan sering membantu kejaksaan.
Adu mulut ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). Mulanya, tim penasihat hukum Nadiem bertanya kepada mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, yang menjadi ahli meringankan.
“Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?” tanya pengacara.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN, terkait administrasi, dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, yang melaksanakan teknis pengadaan,” jawab ahli.
“Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?” tanya pengacara lagi.
Jaksa kemudian menyela sebelum ahli menjawab. Jaksa mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum Nadiem sudah tidak relevan.
“Izin, Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan,” ujar jaksa.
“Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan Saudara masuk pada ranah yang bukan ranah Saudara,” lanjut jaksa.
Sumber: detik















