Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menjelaskan mengenai pemblokiran rekening wajib pajak. (Dok DJP)
Bandung, Arena Berita –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.
Dalam kegiatan pemblokiran tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang Hidayat, dalam keterangannya di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nandang.
Kanwil DJP jawa Barat I juga memastikan prosedur yang dijalankan hingga sampai tahap pemblokiran rekening sudah berjalan dengan benar.
“Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” ungkapnya.
Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 13,09 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 3 Mei 2026, pukul 24.00 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.095.234 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,21 juta SPT. Dengan rincian 10.767.557 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.442.967 non karyawan.
Sementara itu, ada sekitar 857.662 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 856.254 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.408 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 197 pelaporan SPT pajak tahunan migas.
Selain itu, ada 26.814 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.
Aktivasi CoretaxDJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.011.422 pihak.
Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.821.075 orang, WP Badan sebanyak 1.098.961, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.157, serta WP PMSE sebanyak 229.
Sumber: Liputan6














