Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn)
Jakarta, Arena Berita –
Muncul polemik mengenai ribuan calon dokter muda yang terancam gagal memeroleh gelar profesi mereka. Hal ini menjadi sorotan di dunia akademik, termasuk dari pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Dr Rimawati, S H, M Hum.
Sebagai informasi, para calon dokter ini telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan kedokteran. Mulai dari pendidikan akademik, program profesi ataukoas, kepaniteraan klinik, hinggayudisium. Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter. Namun, mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi dokter karena belum berhasil melewati Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang menjadi syarat untuk menjalankanprofesinya secara resmi.
Rimawati berpendapat UKMPPD merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Ia mengatakan pendidikan kedokteran tidak berhenti pada pendidikan akademik dan profesi. Setelah menjalani perkuliahan dan koas, calon dokter masih harus membuktikan kompetensinya melalui mekanisme evaluasi nasional, yakni UKMPPD.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yaitu calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya dalam laman UGM dikutip Jumat (12/6/2026).
Namun, persoalan muncul ketika calon dokter terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal memenuhi syarat kelulusanUKMPPD dalam batas waktu tertentu.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Dorong Pemerintah Kasih Solusi
Rimawati menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas bagi mereka yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir perlu dikaji lebih lanjut. Saat kebutuhan dokter nasional meningkat, pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan kualitas.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Rimawati menambahkan rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator untuk melakukan evaluasi. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi secara spesifik kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Sumber: detik















