Home / Artikel / Cara Buat NPWP Online Coretax DJP 2026, Mudah Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak

Cara Buat NPWP Online Coretax DJP 2026, Mudah Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak

NPWP Digital Foto: Istimewa.

Arena Berita –

Cara membuat NPWP online melalui Coretax DJP kini semakin mudah dilakukan. Masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah layanan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Bagi Kamu yang ingin mengetahui cara membuat NPWP online Coretax DJP, berikut panduan lengkapnya.

Cara Membuat NPWP Online Coretax DJP

1. Buka Website Coretax DJP

Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax DJP melalui:

https://coretaxdjp.pajak.go.id

Pastikan menggunakan jaringan internet yang stabil agar proses registrasi berjalan lancar.

2. Pilih Menu Daftar

Pada halaman utama, klik tombol “Daftar di sini” untuk membuat akun baru.

Selanjutnya pilih jenis wajib pajak yang sesuai, yaitu:

– Wajib Pajak Orang Pribadi

– Wajib Pajak Badan

– Instansi Pemerintah

– Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

3. Konfirmasi Kepemilikan NIK

Sistem akan menanyakan apakah Kamu telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Apabila sudah memiliki NIK, pilih:

– Aktivasi NIK, jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP.

– Hanya Registrasi, apabila hanya ingin membuat akun Coretax terlebih dahulu.

4. Isi Data Diri

Lengkapi seluruh informasi pribadi, antara lain:

– Nama lengkap

– Tempat lahir

– Tanggal lahir

– Jenis kelamin

– Status pernikahan

– NIK

– Nomor Kartu Keluarga (KK)

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen kependudukan.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP

Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon seluler.

Baca Lagi  Ini Deretan Konglomerat Terkaya di Asia Tenggara, Siapa Nomor 1?

Kode OTP akan dikirim melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah dokumen sesuai kategori wajib pajak.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

KTP

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

Paspor

KITAS atau KITAP

Sementara bagi pelaku usaha, siapkan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya apabila diminta oleh sistem.

7. Lengkapi Data Keluarga

Masukkan informasi anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti:

– Orang tua

– Suami atau istri

– Anak

8. Isi Informasi Penghasilan

Lengkapi data mengenai sumber penghasilan yang dimiliki. Setelah selesai, simpan data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

9. Isi Kode KLU dan Alamat

Masukkan:

– Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

– Alamat domisili

– Alamat sesuai KTP

Pastikan seluruh informasi alamat sudah benar agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi.

10. Verifikasi Identitas

Sistem akan meminta pengguna melakukan verifikasi data.

Pada tahap ini Kamu perlu:

– Memeriksa kembali seluruh data yang telah diisi.

– Mengunggah foto atau melakukan verifikasi wajah (live photo) sesuai instruksi.

11. Ajukan Permohonan NPWP

Jika seluruh data telah lengkap:

Centang pernyataan kepatuhan.

Klik “Ajukan Permohonan”.

Selanjutnya tunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Informasi mengenai status pendaftaran akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Berhasil

Meski proses pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

Pastikan Kamu menggunakan alamat email dan nomor telepon seluler yang masih aktif karena keduanya akan digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP) maupun informasi terkait status permohonan.

Baca Lagi  Begini Posisi Tidur Terbaik untuk Wajah Awet Muda, Bye Kerut dan Keriput!

Selain itu, pastikan data NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Saat mengunggah dokumen persyaratan, gunakan hasil pemindaian atau foto dengan kualitas yang jelas sehingga seluruh informasi dapat terbaca oleh sistem. Jangan lupa untuk mengisi alamat domisili sesuai dokumen resmi agar proses validasi berjalan lebih mudah.

Pada tahap akhir, sistem juga akan meminta pengguna melakukan verifikasi wajah. Karena itu, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar proses verifikasi dapat diselesaikan tanpa gangguan.

Sumber: MetroTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *