Foto: Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Bekasi. Kafe karaoke yang eksploitasi anak dibongkar. (Devi/detikcom)
Jakarta, Arena Berita –
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). TPPO itu dibungkus dalam bentuk kafe karaoke yang di dalamnya terjadi dugaan eksploitasi anak.
Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK)
“Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” ,” kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, dan UPT PPA DKI, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat (Jabar). Rita mengatakan ada beberapa anak belum berusia dewasa ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.
Dia mengatakan para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga melakukan TPPO.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujarnya.
“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan eh karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” tambah dia.
Polisi mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 455 KUHP.
Polisi awalnya menyelidiki kabar warga negara asing (WNA) terlibat prostitusi anak. Polisi tak menemukan praktik itu saat menyelidiki kasus di Jakarta. Polisi kemudian menemukan kafe yang menjadikan anak-anak sebagai PSK di Cibitung.
Sumber: detik















