Home / Hukum / Ini Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Ini Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026). (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta, Arena Berita – 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan ke KPU dan Bawaslu setelah menyampaikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga hakim Konstitusi yang memberikan catatan.

Sidang lanjutan dengan agenda jawaban KPU selaku Termohon, Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait dalam gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam. Hakim Arsul Sani memberikan catatan pertama setelah para pihak menyampaikan jawaban.

Dalam catatannya, Arsul meminta KPU menjelaskan lagi dokumen persyaratan Gibran yang dilakukan verifikasi. Arsul bertanya apakah verifikasi hanya dilakukan pada dokumen penyetaraan atau secara keseluruhan.

“Nah, ini kami mohon, Pak Ketua, ya, nanti dijelaskan lebih lebih lanjut, ya, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak, ini belum belum tahu, belum bisa diketahui dari sekarang. Tapi ini berandai-andai dulu ya. Kan berandai-andai itu bisa kejadian, bisa tidak, gitu ya,” kata Arsul Sani

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa, kementerian pendidikan, itu dirjen pendidikan dasar dan menengah, ya, yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlampir, ya. Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi, ya, atas keseluruhan dokumen?” lanjutnya.

Baca Lagi  Kejaksaan Agung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Samin Tan

Arsul menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali ‘Imran ayat 13. Surat itu berisi tentang kisah tanda kekuasaan Allah dan kemenangan kaum muslimin dalam Perang Badar.

“Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan, ya. Pak Afif tentu hapallah, ya, Surat Ali ‘Imran ayat 13 itu, inna fi zalika la’ibratan li’ulil-absar. Kira-kira kan begitu ya, ‘Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan’,” kata Arsul.

“Nah, supaya clear ini, ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat, ya, demokrasi kita ke depan,” sambungnya.

Kemudian, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu. Saldi bertanya apakah KPU datang ke Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) terkait verifikasi persyaratan pendidikan pencalonan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Dipnas? Tolong dijawab langsung,” ujar Saldi.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Ini kan bukan soal tidak ada laporan, Pak. Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab KPU.

KPU menyatakan tidak pernah datang ke Dipnas terkait verifikasi tersebut. Saldi meminta keterangan ini dicatat.

Lalu, Saldi menanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk menyatakan dokumen Gibran memenuhi persyaratan selain surat penyetaraan. KPU menyatakan hanya menggunakan surat penyetaraan tersebut.

Baca Lagi  Komisi Pemberantasan Korupsi OTT di BPN Kabupaten Bogor

“Ya, tolong dicatat ini, satu. Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” jawab Afif.

“Bukan. Bukan selain. Itu kalau anggapan, kan?” tanya Saldi.

“Surat keterangan itu saja,” jawab Afif.

“Ya ini kan kalau Pak Afif di di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C dicek di mana dikeluarkan, segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya? Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya,” ujar Saldi.

Saldi meminta KPU menyerahkan semua dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran. Saldi mengatakan dokumen itu penting untuk menjadi pertimbangan pemahaman Mahkamah.

“Kan harusnya walaupun Pak Afif ketika itu kan belum menjadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi nih Pak Afif, yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya resume-nya ditandatangani semua,” ujar Saldi.

“Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini. Nah, itu untuk Pak Afif,” lanjutnya.

Baca Lagi  Geledah Kanwil Pajak Surakarta, KPK Sita Emas 1,3 Kg 

Sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *