Kuasa hukum relawan SPPG di Cilegon, Achmad Bachrul El Ansor. (M Iqbal/detikcom)
Jakarta, Arena Berita –
Seorang kepala sekolah (kepsek) di Cilegon, Banten, dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dugaan pengelolaan dapur makan bergizi gratis (MBG) atau SPPG. Dugaan ini mencuat setelah tanda tangan surat pemecatan salah satu relawan SPPG tercantum nama kepala sekolah tersebut.
Kuasa hukum relawan SPPG, Achmad Bachrul El Ansor, mengatakan pihaknya menerima aduan dari relawan yang dipecat. Dalam klausul surat pemecatan, tidak disebutkan poin-poin kesalahan hingga relawan tersebut dipecat.
“Kami melaporkan tanggal 28 Septemebr sudah ada tanda terimanya. Saya mewakili salah satu relawan MBG di Bendungan, Cilegon, relawan ini di-PHK oleh orang yang mengaku di situ pemilik dapur MBG sekaligus pengurus yayasan yang notabene yang mengaku ini kepala sekolah SMP Negeri 8 Cilegon,” katanya di Cilegon, Senin (5/10/2026).
Pihaknya mempertanyakan alasan pemecatan yang tertera pada surat bernomor 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Selain itu, kepala sekolah ini juga diduga melanggar kode etik ASN yang tidak memperbolehkan memiliki atau mengelola dapur MBG.
“Wewenang dia sebagai kepala sekolah atau kepala SPPG gitu, karena ASN tidak boleh merangkap jabatan apalagi mengelola MBG ini, artinya dia bertentangan dengan kode etik,” ujarnya.
Selain melaporkan ke BKPSDM, kepala sekolah yang tanda tangannya ada di surat pemecatan itu juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.
“Selain BKPSDM saya juga melaporkan ke dinas pendidikan. Saya belum melihat di akta pendiriannya, tapi menurut karyawan di situ, dia mengaku sebagai pengurus yayasan,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko saat dikonfirmasi.
Joko mengatakan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung. “Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan ke Bu Kadis untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sumber: detik















