Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Jakarta, Arena Berita –
Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, setelah batas akhir pemenuhan kewajiban pada 17 Oktober 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurutnya, penerapan kewajiban halal tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad kepada wartawan di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Jakarta, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.
Dradjad menilai penerapan standar produk merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara. Meski demikian, ia tidak menampik akan adanya hambatan nontarif dalam perdagangan internasional.
“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR (European Union Deforestation Regulation) walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.
Menurut Dradjad, standar tersebut bukan menjadi persoalan selama diterapkan secara adil.
“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standard itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” tuturnya.
Untuk mendukung pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal. Fasilitas tersebut diharapkan membantu UMK memenuhi kewajiban halal sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Pemerintah juga mendorong sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan industri halal nasional. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikasi diharapkan membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk menembus pasar domestik maupun internasional.
Sumber: RMOL














