Home / Kriminal / Pria Paruh Baya Diciduk Imbas Onani Depan Wanita di Terban Jogja

Pria Paruh Baya Diciduk Imbas Onani Depan Wanita di Terban Jogja

Ilustrasi seorang pria ditangkap karena berbuat cabul ke wanita di Terban, Jogja. Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Jogja, Arena Berita – 

Seorang pria berinisial W (55) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi cabul kepada seorang perempuan di Jalan Cik Ditiro, Terban, Gondokusuman, Kota Jogja. Pria tersebut kini telah ditahan polisi.

Adapun kabar ini diunggah akun Instagram @yogykarta_josjis. Dalam unggahan itu, seorang pria yang melakukan aksi cabut tersebut diamankan warga dan petugas.

“Pelecehan seksual teriadi 17:50 | 23/10/26 di wilayah UGM. Kronologi korban dengan teman kosnya, berhubung berjalan di trotoar kecil posisi depan belakang. Korban di belakang, bapak pelaku duduk di atas motor yang di pepetkan ke trotoar dan dia menyodorkan alat kelaminnya dan juga o***i di hadapan korban. Sempat korban menarik tas pelaku justru di teriaki maling oleh bapak itu. Alhamdulillah warga sekitar langsung menangkap pelaku sebelum pihak kepolisian datang,” tulis akun itu dikutip detikJogja.

“Ket korban : Pelaku berasal dari Wonosari bekerja sebagai kuli proyek usia 55th, pelaku sudah niat melubangi celananya agar mempermudah menjalankan aksinya, ketika melakukan tindakan pelecehan seksual pelaku ini tertawa. Bapak ini mengaku puas jika sudah mempertontonkan kemaluanya,” lanjut akun tersebut.

Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, saat dimintai konfirmasi membenarkan insiden itu.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.50 WIB, Jumat (23/10). Saat itu, korban perempuan berusia 26 tahun berjalan di trotoar bersama seorang saksi berinisial JS (20),” kata Dani Hasan kepada detikJogja, Sabtu (24/10/2026).

Dani mengungkapkan, korban kemudian melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor motornya. Pelaku diduga mengeluarkan alat kelaminnya.

“Melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega warna putih biru mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani (masturbasi) dengan pandangan mata mengarah kepada korban,” ungkapnya.

Baca Lagi  Terciduk di SPBU Suka Damai, Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Ganja 

“Melihat hal tersebut, korban berteriak dan kemudian warga masyarakat di sekitar lokasi mengamankan pelaku. Kemudian datang personel Polsek Gondokusuman Yogyakarta,” lanjutnya.

Dani melanjutkan, pelaku kemudian diselidiki lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, W diproses hukum atas dugaan tindak pidana pornografi atau kesusilaan di muka umum. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap W. W disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam keterangan polisi, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas. Seperti sepeda motor dan baju milik pelaku.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain celana pendek warna biru, kaus abu-abu, tas selempang cokelat, sepasang sandal, helm abu-abu, serta sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih biru,” pungkas Dani.

Sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *