Home / Hukum / Kasus Penganiayaan di Karya Jaya Dilapor Balik Terduga Pelaku, Korban Minta Keadilan 

Kasus Penganiayaan di Karya Jaya Dilapor Balik Terduga Pelaku, Korban Minta Keadilan 

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Korban dugaan kasus penganiayaan Jefri Irwansyah (25) dan ibu kandungnya Warni meminta dan berharap kepada pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi untuk bertindak seadil-adilmya atas laporan pengaduan yang mendapat laporan balik/tandingan.dari terduga pelaku Deni. Demikian disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Aldi Pramana, SH, MH, kepada awak media, Senin (2/11/2026).

Dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara Tanggal 15 Juni 2026, Jefri Irwansyah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. Ir H Juanda Lk II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Senin (15/6) sekira pukul 18.00 WIB dengan terlapor Deni, dimana saat itu terlapor datang ke acara pesta ngunduh mantu marah-marah kepada korban Warni selaku orang tua dari Jefri karena tiang tenda dan speaker masuk ke dalam pekarangan miliknya.

Kemudian Deni meminta agar tiang tersebut dipindahkan dan Warni mengatakan akan memindahkannya nanti berhubung tamu undangan masih ramai. Namun Deni tetap marah-marah dan tiba-tiba menendang perut Warni hingga terjatuh. 

Melihat hal tersebut, Jefri langsung melerai namun Deni malah memukuli dan bergulat dengan Jefri sehingga mengakibatkan Jefri mengalami luka pada kelopak mata, luka lecet bagian hidung, leher, dagu dan jari tangan sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, Jefri langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. 

Namun keesokan harinya, Deni selaku Terlapor juga membuat hal yang sama melaporkan balik Jefri dan Warni atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan LP/B/22/VI/2026/TT.Butan Tanggal 16 Juni 2026 ke Polsek Rambutan.

Menurut Aldi selaku kuasa hukum, dari pengakuan korban kepada dirnya hal ini cukup aneh, sebab, korban yang mengalami penganiayaan justru mendapatkan laporan balik oleh terduga pelaku. Sementara Terlapor yang lebih dulu melakukan penganiayaan dengan menendang perut korban Warni hingga terjatuh. 

Baca Lagi  Penyelundupan 23,7 Kg Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai

“Melihat situasi seperti itu, Jefri anak dari Warni secara reflek dan spontan akhirnya melerai namun terlapor malah memukuli, bergulat dan mengakibatkan Jefri terluka,” ungkap Aldi.

Selain itu menurut Aldi, Ia menyayangkan sikap Terlapor yang melaporkan balik korban dengan dugaan tindak pidana yang sama. 

“Tudingan terlapor tersebut seolah-olah adalah pengalihan isu sekaligus alibi untuk mau selamat dari jeratan hukum sebagaimana yang telah kita laporkan. Seharusnya terlapor menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kita bukan menggiring opini dan membuat Laporan Polisi,” tuturnya. 

Mewakili korban, Aldi berharap dan mendukung Polres Tebing Tinggi untuk dapat mengusut tuntas dan memberikan kepastian hukum seadil-adilmya kepada kliennya yang seyogyanya sebagai korban.

“Saya berharap perkara ini menjadi atensi, dan dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya. 

(QR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *