Home / Daerah / Merasa Dirugikan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, Pensiunan PNS Akan Buat Laporan

Merasa Dirugikan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, Pensiunan PNS Akan Buat Laporan

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Seorang pensiunan PNS, Samsul Bahri mengeluh terkait dirinya sebagai debitur pinjaman pensiunan PNS di Bank Sumut Cabang Kota Tebing Tinggi yang merasa dirugikan akibat ketidakmampuan membayar angsuran karena gaji pensiun Rp.3.600.000 (lebih kecil) dari angsuran/cicilan yang harus dibayar sebesar Rp.4.000.000. Demikian disampaikannya kepada media, Selasa (3/11/2026) di warkop setempat, Kota Tebing Tinggi. 

Hal ini membuat dirinya merasa tertekan himpitan ekonomi, dimana hingga kini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja Samsul sudah tidak mampu termasuk makan minum yang memaksa dirinya harus mengharapkan belas kasihan dari teman ataupun orang lain, terlebih harus membayar kontrakan yang sudah menunggak beberapa bulan.

Samsul mengaku tidak memiliki usaha ataupun pekerjaan lain selain gaji pensiun tersebut sehingga tak mampu lagi membayar angsuran setelah pensiun. Sementara berdasarkan ketentuan Taspen tidak boleh diberikan pinjaman diatas 90% dari gaji, dan sebelumnya Samsul mengajukan permohonan pra pensiunan, maka hal ini patut diduga ada kesalahan administrasi dan analisis yang keliru dari pihak Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi. 

Hal ini juga harus berdasarkan analisis yang tepat serta sesuai kemampuan dan besaran dari gaji debitur seperti tercantum pada UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Sebab, jika nilai cicilan kredit bank melebihi atau menyamai jumlah gaji atau manfaat pensiun bulanan PNS, maka hal ini dapat menjadi situasi darurat finansial akibat terpotong otomatis tanpa sisa untuk kebutuhan hidup yang harus segera ditangani.

“Saya menduga Bank Sumut salah menghitung dan menganalisis sehingga harus menombok cicilan setiap bulan, dalam hal ini saya merasa dirugikan,” ungkap Samsul.

Menurut Samsul, pinjaman ini diterima sejak tanggal 4 September 2024 menjelang pensiun di bulan November 2025 sebesar Rp.335 juta selama 180 bulan dengan pinjaman aktif yang dilunaskan ke pinjaman pra pensiun (lunas maju) dan tersisa hanya untuk bayar utang. Sekitar satu tahun sebelum pensiun, Samsul masih menerima sedikit dari sisa cicilan kredit, namun setelah pensiun baru membuatnya merasa bahwa ada kesalahan administrasi hitungan cicilan yang harus dibayar sehingga mengakibatkan penderitaan bagi dirinya memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Lagi  Nenek 85 Tahun Digotong ke Kantor Lurah Makassar demi Beras 20 Kg

“Ini sangat merugikan. Kesalahan ada pada administrasi sistem internal bank termasuk sisa saldo nol rupiah, tetapi mengapa saya yang harus direpotkan secara fisik, waktu dan menanggung ini semua,” keluhnya.

Masalah ini, lanjutnya, sudah pernah disampaikan ke Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi namun tidak ada kejelasan, bahkan jika Ia hendak bertemu Pimpinan Cabang juga tak kesampaian dengan sejumlah alasan dari pihak bank.

“Saya mau jumpa pimcab tapi ada aja alasan sehingga sampai saat ini tak bisa jumpa, malah AD seorang oknum pegawai Bank Sumut menyarankan kepada saya untuk menikah lagi dan menjual aset, solusinya tidak masuk akal dan mengada-ada,” ujar Samsul.

Persoalan ini menimbulkan tanda tanya sendiri bagi Samsul apakah ada hak perlindungan hukum bagi dirinya sebagai konsumen keuangan mengingat hubungan antara bank dan debitur didasarkan pada perjanjian kredit, dimana kedua belah pihak harus tunduk pada asas iktikad baik dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Samsul berharap ada kejelasan dan solusi dari pihak Bank Sumut, dalam waktu dekat Samsul menyampaikan akan membuat laporan ke pihak berwajib untuk memperoleh keadilan.

Untuk diketahui, sebelumnya Indometro.id sudah 2 (dua) kali melayangkan surat upaya konfirmasi secara tertulis ke Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi dengan tembusan Bank Sumut Pusat dan OJK,  namun hingga kini belum ada tanggapan. 

Sumber: Indometro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *