Home / Internasional / Rumah Presiden Paraguay Santiago Pena Pernah Disorot gegara Nggak Berizin

Rumah Presiden Paraguay Santiago Pena Pernah Disorot gegara Nggak Berizin

Arena Berita – 

Parlemen Paraguay telah memutuskan untuk memakzulkan Presiden Paraguay, Santiago Pena. Keputusan ini menyusul kabar mundurnya Pena usai bank negara, Ueno Bank, kolaps hingga jutaan nasabah dirugikan.

Ternyata masalah ini bukan yang pertama, tahun lalu Santiago Pena pernah jadi sorotan karena rumah mewahnya ketahuan dibangun tanpa kantongi izin lingkungan atau sejenis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Dilansir dari ABC, berdasarkan Sistem Informasi Lingkungan Penilaian Dampak Lingkungan Paraguay, status rumah tersebut masih dalam tahap peninjauan teknis pada 2025. Padahal rumah tersebut sudah selesai dibangun di waktu bersamaan dengan temuan tersebut.

Kementerian Lingkungan mengatakan pengajuan Penilaian Dampak Lingkungan (EIA) untuk rumah mewah tersebut sudah diajukan sejak 2023, tetapi masih dalam tahap peninjauan teknis. Dalam kata lain, Kementerian Lingkungan belum memberikan izin lingkungan untuk proyek tersebut. Padahal izin lingkungan umumnya diputuskan sebelum rumah dibangun untuk benar-benar memastikan lahan yang dipakai aman dan legal.

“Pernyataan Dampak Lingkungan akan menjadi dokumen yang memberikan izin kepada pemohon untuk memulai atau melanjutkan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh proyek yang dievaluasi, dengan kewajiban untuk mematuhi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan tanpa mengurangi kewajiban untuk meminta Penilaian Dampak Lingkungan baru jika terjadi modifikasi signifikan pada proyek, terjadinya dampak yang tidak terduga, perluasan selanjutnya, atau intensifikasi dampak negatif karena sebab selanjutnya.” tulis Pasal 11 Undang-Undang 294/93 Tentang Penilaian Dampak Lingkungan Paraguay, dikutip detikcom pada Sabtu (7/11/2026).

Dalam Pasal 7 Undang-Undang 294/93 tentang Penilaian Dampak Lingkungan, dan Keputusan 453/13 dan 954/13 juga menyebutkan bahwa perumahan tertutup (gated communities) salah satu proyek yang memerlukan Studi Dampak Lingkungan.

Temuan lainnya adalah lahan tempat rumah ini berdiri ternyata terletak di area sumber daya di sekitar Danau Ypacaraí yang dianggap sebagai kawasan dilindungi, menurut studi tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Komunikasi (MOPC). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 5256/14:

Baca Lagi  Upaya Gencatan Senjata Mandeg, AS Ancam Serang Iran Tanpa Ampun

“Menetapkan Danau Ypacaraí dan sistem lahan basah di sekitarnya sebagai Kawasan Alam Liar yang Dilindungi milik umum dan swasta dengan kategori pengelolaan Cagar Sumber Daya yang Dikelola.”

Sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *