Tebing Tinggi, Arena Berita –
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Medan, Jalan HM. Yamin/ Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (28/5/2026).
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Resnarkoba terkait informasi adanya aktivitas peredaran dan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, selanjutnya tim melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, Sat Resnarkoba berhasil membekuk pelaku RS (22), warga setempat yang berada di depan sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 2,32 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.848.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya, Sabtu (30/5) mengatakan, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria berinisial T.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka”, ujar Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(QR)















