Home / Kriminal / Pria Ini Tertangkap Kantongi Sabu Usai Diamankan Warga Soal Gelapkan Sepeda Motor

Pria Ini Tertangkap Kantongi Sabu Usai Diamankan Warga Soal Gelapkan Sepeda Motor

Sergai, Arena Berita –

Seorang pria berinisial DM alias D (42) warga Desa Kota Galuh diamankan warga di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (22/9/2026) pukul 23.00 WIB atas kasus penggelapan sepeda motor. Namun saat Polisi tiba dan menggeledah ternyata ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya. 

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Toni S. Sipayung, S.H., menerangkan kronologi peristiwa bermula pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai warga yang mengamankan seorang pria karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian DM dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, DM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, DM beserta barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), 2 plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram) dan 3 plastik klip transparan ukuran kecil kosong diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada saku celana. Saat Ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.

Baca Lagi  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Lembu

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku terancam Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas. 

(QR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *