Home / Daerah / Ditanya Soal Taman IPLT dan Tenaga Kontrak, Kadis PU Tebing Tinggi Diam Seribu Bahasa

Ditanya Soal Taman IPLT dan Tenaga Kontrak, Kadis PU Tebing Tinggi Diam Seribu Bahasa

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Seorang pejabat publik diwajibkan harus transparan sebagai kunci “good governance” demi membangun kepercayaan publik, mencegah korupsi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan membuka akses informasi tentang kebijakan, anggaran dan kinerja agar publik bisa mengawasi serta berpartisipasi. Namun hal ini tak tercermin pada Tora Daeng Masaro selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Tebing Tinggi saat dikonfirmasi soal taman di IPLT dan seputar tenaga kontrak melalui WhatsApp yang hanya diam seribu bahasa, Kamis (11/12/2025).

Proyek pembangunan landscape/taman di area Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebagai fasilitas kritis untuk mengolah lumpur tinja dan limbah sehingga setiap aktivitas tambahan di areanya harus melalui kajian teknis dan perizinan yang ketat serta mematuhi regulasi yang berlaku sehingga taman dapat bermanfaat dan pembangunan tepat sasaran dan tidak memubazirkan anggaran. Akan tetapi saat ditanya tentang hal ini, Kadis PU membisu dan lebih memilih bungkam.

Seperti diketahui, pembangunan taman di IPLT dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan Tahun 2025 menelan anggaran sekitar Rp.98 juta-an, dalam hal ini sudah sepatutnya pihak berwenang harus meminta kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dari pembangunan taman, termasuk potensi risiko pencemaran, keamanan, dan kesehatan sesuai dengan peruntukan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Detail Tata Ruang (DTR) Kota Tebing Tinggi. 

Selain itu, untuk pertimbangan teknis dan keamanan area IPLT memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perhatian ekstra dan hanya diizinkan di area zona penyangga atau area non-kritis yang jauh dari unit pengolahan utama untuk mencegah kontaminasi silang dan paparan bau termasuk jenis tanaman yang akan ditanam sebagai fungsi estestis atau fungsional untuk mengurangi bau atau menyerap polutan udara.

Baca Lagi  Polres Tebing Tinggi Atasi Kemacetan di Antrean SPBU Lalang

Sementara terkait penyediaan tenaga kontrak tahun 2025 di Dinas PUPR Tebing Tinggi senilai Rp.400 juta-an, awak media juga melakukan konfirmasi terkait jumlah tenaga kontrak yang ada di Dinas PUPR baik tenaga teknis maupun non teknis serta tenaga kontrak atau pekerja non-PNS yang direkrut bekerja berdasarkan kontrak berjangka waktu /tertentu dan seberapa jumlah gaji yang diterima masing-masing tenaga kontrak, namun Kadis PU juga tak menjawab konfirmasi tersebut. 

Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU KIP No 14 Tahun 2008, seorang pejabat publik diwajibkan memberikan informasi yang mudah diakses guna menghindari pemberitaan hoaks dan memungkinkan masyarakat terlibat dan memberi masukan serta membantu pemerintah membuat kebijakan yang tepat sasaran dan menggunakan anggaran dengan benar.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun dari Tora Daeng Masaro yang baru dilantik beberapa bulan sebagai Kadis PUPR Kota Tebing Tinggi.

(QR)

.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *