Home / Hukum / Tersangka Sony Sonjaya Siap Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Cek Bukti

Tersangka Sony Sonjaya Siap Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Cek Bukti

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (mengenakan rompi tahanan – kedua kanan), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Jakarta, Arena Berita – 

Kejaksaan Agung sudah menerima surat permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG),

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Syarief belum bisa memastikan berapa lama permohonan itu akan ditelaah. Penyidik masih harus mencocokkan keterangan yang disampaikan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Enggak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya.

Alasan Sony Sonjaya Siap jadi JC

Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026). Surat permohonan JC telah disampaikan kepada Kejagung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bukan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.

“Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini. Jadi, kan sekali lagi bukan kita menghindar terkait menyangkut masalah hukum klien kami,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Krisna menegaskan, pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Nah, kita tadi kan karena beliau masih isolasi, eh kan diberikan waktu berapa? Satu minggu ya? Eh kan sekitar 1 minggu sekitar 7 hari, lalu 7 hari itu nanti sekitar hari Rabu kita baru dapat ketemu dengan klien kita dalam kunjungan,” jelasnya.

Baca Lagi  KPK Periksa Tiga Mantan Pimpinan DPRD Mempawah

“Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai apa saja poin dalam JC tersebut, kubu Sony mengatakan akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada program MBG tersebut.

“Artinya, ya kan, kembali lagi ya kan semua penilaiannya ya kan kepada ya kan penyidik, kepada Jaksa Agung, kepada Jampidsus, artinya seperti itu. Yang pasti ya kan me- apa terutama beberapa nama ya kan, kita minta untuk mengungkap ini. Ini kan pengembangan artinya kepada penyidik,” paparnya.

“Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin. Kan terafiliasi ya kan terafiliasi ya kan oleh yayasan-yayasan itu. Ya pastinya kan lebih mempermudah kan dengan JC-nya daripada klien kami, gitu aja,” tambahnya.

Sumber: Liputan6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *