Home / Hukum / Tiba di Kejagung, Febrie Adriansyah Akan Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU

Tiba di Kejagung, Febrie Adriansyah Akan Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Arena Berita – 

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat, Febrie tiba pada pukul 13.37 WIB dengan didampingi petugas Kejaksaan.

Febrie tampak mengenakan pakaian kemeja batik dan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan yang berwarna merah muda.

Ia juga tampak membawa map plastik berwarna biru dan tangannya diborgol.

Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan tersenyum, lalu masuk ke dalam Gedung Utama Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa tim penyidik Kejagung atau Tim 9 akan memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

“Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” katanya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik pada Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga surat perintah penyidikan tersebut meliputi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca Lagi  Kabid LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja BBM Operasional

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *