Home / Kriminal / Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Tebing Tinggi Bersama 12 Paket Sabu

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Tebing Tinggi Bersama 12 Paket Sabu

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala kembali diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan memiliki 12 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pala Lk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Minggu sore (21/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka DR yang berada di bawah pohon di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Selasa (23/6).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah plastik klip berisi beberapa plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai Rp150.000.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(QR)

Baca Lagi  Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Komodo ke Thailand: 6 Orang Ditangkap, Raup Cuan Rp 10 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *