Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M
Arena Berita –
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi dokumen wajib bagi setiap masyarakat Indonesia karena memuat berbagai informasi pribadi penting yang menunjukkan bukti resmi menjadi warga negara Indonesia.
Selain informasi tersebut, terdapat identitas visual yang berperan penting untuk keperluan administrasi. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa foto KTP-el dapat diganti.
Bagi Anda yang merasa mengalami perubahan fisik signifikan atau kurang puas terhadap hasil foto yang didapatkan, Anda dapat mengganti foto KTP-el sesuai dengan ketentuan resmi dari Dukcapil.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penggantian foto hanya boleh dilakukan jika memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja syarat dan caranya? Simak informasi berikut.
Syarat Ganti Foto KTP-el
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @dukcapilkemendagri, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai perubahan foto tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rangkuman kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto pada KTP-el:
Mengalami Perubahan Fisik yang Bersifat Permanen
Pemilik KTP-el dapat mengajukan penggantian foto apabila mengalami perubahan fisik permanen, misalnya akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu. Tujuannya agar foto pada KTP-el tetap mencerminkan kondisi fisik pemilik saat ini.
Mengalami Perubahan Penampilan yang Signifikan
Penggantian foto KTP-el juga dapat dilakukan jika terdapat perubahan penampilan yang bersifat permanen dan memengaruhi identitas visual seseorang. Misalnya, seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab, melepas hijab, atau mengalami perubahan penampilan lain yang bersifat tetap.
KTP-el Mengalami Kerusakan
Apabila kondisi KTP-el sudah rusak, seperti foto buram, pudar, atau tidak lagi dapat dikenali, pemilik dapat mengajukan pencetakan ulang sekaligus mengganti foto pada kartu identitas tersebut.
Masyarakat yang ingin mengajukan penggantian foto KTP-el perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:
KTP-el lama yang akan diganti.
Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari tenaga medis apabila penggantian foto dilakukan karena adanya perubahan fisik permanen.
Cara Ganti Foto KTP-el
Mempersiapkan seluruh dokumen yang diwajibkan.
Mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili.
Mengajukan permohonan penggantian foto KTP-el kepada petugas.
Melakukan perekaman foto terbaru sesuai arahan petugas.
Menunggu proses pencetakan KTP-el yang telah diperbarui.
Sumber: MetroTV















