Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am.
Jakarta, Arena Berita –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua bos pabrik yang memproduksi gas N2O bermerek Whip Pink sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, mengatakan dua bos pabrik itu berinisial AH dan JH.
“Tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Penetapan tersangka itu lantaran keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.
Ia juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Eko.
Diketahui, pada April 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di Jakarta.
Dari hasil interogasi sembilan saksi yang diamankan, diketahui PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink.
Selain itu, diketahui pula bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Adapun gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Lombok, NTB.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Dittipidnarkoba meminta keterangan beberapa pemengaruh media sosial yang menggunakan Whip Pink. Salah satu pemengaruh berinisial AM mengaku mengalami kelumpuhan temporer.
Eko mengatakan AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ucap Eko.
Sumber: Antara















