Home / Kriminal / Perawat Status ASN di Cianjur Cabuli Remaja Pria, Pelaku Ditangkap

Perawat Status ASN di Cianjur Cabuli Remaja Pria, Pelaku Ditangkap

Pelaku pencabulan remaja di Cianjur saat digiring polisi. Foto: Dok. kumparan

Cianjur, Arena Berita –

Seorang perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH di Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, korbannya seorang remaja berusia 19 tahun. Tersangka mengiming-imingi korban dijanjikan bekerja di pemerintahan.

“Korban merupakan remaja yang baru lulus sekolah tingkat atas. Kejadiannya di rumah tersangka, saat itu korban diundang dengan alasan untuk menjalani medical check up sebagai syarat bekerja,” kata Fajr kepada kumparan, Rabu (29/7).

Setibanya di rumah tersangka, lanjut Fajri, korban langsung dibawa ke kamar, dan langsung diminta untuk membuka seluruh pakaiannya.

Tidak terima dengan perbuatan perawat itu, pelaku kemudian melapor ke polisi. 

“Tidak ada kecurigaan dari korban, awalnya. Tetapi ternyata tersangka malah melakukan asusila, dengan alasan memeriksa tingkat kesuburan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Usai menerima laporan, lanjut Fajri, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumahnya.

“Tersangka sudah kita tahan, dan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kita juga terus mendalami, terkait dugaan adanya korban lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengaku telah menerima informasi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat tersangka FMH.

“Sudah, tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis,” kata Akos.

Baca Lagi  15 Orang Ditetapkan Polda Riau Sebagai  Tersangka Kasus Kematian Gajah Kepala Terpotong

Akos menjelaskan, untuk sementara oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur itu dinonaktifkan.

“Yang bersangkutan, kita nonaktifkan sementara, hingga proses hukum selanjutnya. Jika berdasarkan vonis pengadilan ASN tersebut dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka akan dijatuhi hukuman pemberhentian,” tegasnya.

Sumber: kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *