Sergai, Arena Berita –
Gerak cepat kurang dari 6 jam, personel Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).
Pelaku berinisial M alias Gondrong (41) warga Dusun 2 Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai melakukan aksinya di rumah korban Paisah Barus (42), warga Dusun V Desa Tarean Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai pada Jumat (7/8) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.
Saat itu suami korban (Ramli Purba) terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (BK 5003 XAY) dari total tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumah raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan olah TKP, penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebing Tinggi. Hanya dalam kurun waktu beberapa jam (kurang dari 6 jam) setelah aksi pencurian, petugas bergerak cepat meringkus terduga pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB), celana jeans warna biru, jaket sweater warna hitam dan sebungkus rokok.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu (8/8), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan Paisah Barus selaku korban.
Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP dengan mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku M alias G dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tandas Kasi Humas.
(QR)















