Sergai, Arena Berita –
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Polsek Sei Rampah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap lansia dengan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti di Dusun III Desa Betung, Sabtu (8/8/2026).
Kasus ini terjadi pada Jumat (7/8) pukul 17.30 WIB di Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaporkan bahwa Rasiyah (69) selaku korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh pelaku berinisial BE alias Bintang (24) warga Dusun III Desa Betung Kecamatan Sei Rampah.
Korban sempat mendapat perawatan awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Sei Rampah.
Usai menerima laporan pada Sabtu (08/08/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun III Desa Betung sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti sebilah parang.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan dimaksud.
“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
AKP Bringin Jaya menjelaskan, usai menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penelusuran keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 466 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tutup Kasi Humas.
(QR)















