Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah).
Jakarta, Arena Berita –
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/9/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp 206 juta dengan rincian Rp 106 juta kerugian inmateriil dan non materiil Rp 100 juta, atas dugaan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, oleh karena dikabulkan sebagian, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di PN Jaksel.
Hakim Darpawan kemudian memerintahkan Kementerian Keuangan selaku Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Roy Suryo.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang mengatur hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.
Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Hakim Darpawan, kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah mencakup kerugian finansial dan nonfinansial.
“Kami memerintahkan kepada Turut Termohon II (Kementerian Keuangan) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 Juta kepada pemohon,” ungkap dia.
Hanya saja dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan seluruh alasan Roy Suryo soal kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta.
“Kami menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya,” jelas Hakim Darpawan
Meski hanya mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta, Roy Suryo tetap menyambutnya.
“Diawali dengan kemenangan, Alhamdulillah diakhiri juga dengan kemenangan,” tutur dia.
Roy juga menambahkan akan terus memperjuangkan proses hukumnya hingga pada pokok perkara mendatang.
“Jadi, saya dan tim hukum mewakili masyarakat, rela berkali-kali dihantam dinyatakan tidak, diterima dan lain sebagainya, tapi kami akan maju terus untuk memperjuangkan masyarakat,” klaim dia.
Roy mengatakan dirinya tidak akan menerima sepeserpun uang tersebut.
“Jadi intinya Rp 5 juta itu, Hakim Tunggal memberikan makna bahwa yang namanya orang bersalah itu harus meminta maaf,” klaim dia.
Selain itu, Roy menyebut dirinya siap menghadapi sidang pokok perkara yang akan digelar selanjutnya.
‘Kita akan siap masuk pada Sidang Pokok Perkara pada Kamis, 17 September dan 24 September. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tutur dia.
Sumber: Liputan6















