Home / Daerah / Praktik Nakal SPBU Jalan Sutoyo Tebing Tinggi Jual BBM Bersubsidi Gunakan Tangki Motor Modifikasi 

Praktik Nakal SPBU Jalan Sutoyo Tebing Tinggi Jual BBM Bersubsidi Gunakan Tangki Motor Modifikasi 

Petugas SPBU melayani pembeli minyak subsidi Pertalite gunakan tangki motor modifikasi, 18-9-2026

Tebing Tinggi, Arena Berita –

SPBU 14.206.189 Jalan Sutoyo Kota Tebing Tinggi diduga menjual BBM bersubsidi menggunakan tangki motor modifikasi dengan mengisi BBM jenis Pertalite ke beberapa becak motor sebanyak masing-masing 34 liter dengan modus tangki modifikasi yang disambung pipa ke bak becak yang ditutupi, Jumat (18-9-2026) pukul 07.30 WIB.

Aktivitas berulang ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum, mengingat belakangan ini minyak jenis Pertalite agak langka dengan antrean cukup panjang namun para petugas SPBU merasa perbuatan mereka tidak melanggar aturan.

Saat itu seorang warga yang turut mengantre merasa kesal karena dua becak motor didepannya mengisi BBM Pertalite sekitar 34 liter sehingga memakan waktu agak lama, lalu saat ditanya kepada petugas SPBU malah menjawab dengan nada ketus ” kenapa rupanya “.

“Petugas SPBU tersebut merasa benar dan menantang dengan berkata kenapa rupanya, sontak saya menjawab bahwa itu adalah minyak subsidi yang harus disalurkan dengan kebutuhan bukan jual beli dan menjadi bisnis, tiba-tiba petugas lain juga ikut marah dan menantang saya, mungkin mereka ada back-up makanya tidak takut,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Menyoroti kegiatan ilegal tersebut, warga mendesak Pertamina mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut. SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan sarana lain telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 juga memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen atau sejenisnya. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.

Baca Lagi  Peringatan Hari Jadi ke-109 Kota Tebing Tinggi: Wali Kota Paparkan Capaian Strategis dalam Paripurna DPRD 

SPBU tidak diperbolehkan melayani pembeli dengan modus tangki modifikasi ataupun jerigen. Dalam persoalan ini, warga meminta Pertamina Region I Sumatera Utara di Medan segera mengevaluasi kinerja SPBU 14.206.189 Jalan Sutoyo yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi.

Warga juga mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Tebing Tinggi segera membongkar praktik nakal yang diindikasi sudah berjalan lama dan menindak tegas pengusaha/oknum yang terlibat aaktivitas ilegal dalam penjualan BBM di SPBU tersebut ke pengecer yang diduga tidak mengantongi izin dari insitusi terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *