Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers bersama DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (ojol), Kamis (8/10/2026).
Jakarta, Arena Berita –
Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online telah rampung. Aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital ini tidak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, tetapi juga memperluas pengaturan pada layanan pengantaran barang dan produk makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu terobosan dalam Perpres yang telah diselesaikan pemerintah.
“Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online,” jelas Maman dalam konferensi pers DPR dengan Pemerintah, Kamis (8/10/2026).
“Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online,” tambah dia.
Maman menuturkan, pemerintah sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online, termasuk perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.
Dengan rampungnya Perpres tersebut, pemerintah berharap hubungan antara seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online dapat memiliki landasan yang lebih jelas, termasuk dalam layanan pengiriman barang dan makanan.
Hasil Sinkronisasi dan Harmonisasi
Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojol.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.
Perpres tersebut juga membagi kewenangan antar-kementerian. Menteri UMKM menjadi pengampu ekosistem ojol, Kemenhub mengatur angkutan penumpang serta tarif, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
Dasco menambahkan, Kementerian Sekretariat Negara akan merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara resmi ke publik.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari jajaran pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Sumber: Liputan6















