Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta, Arena Berita –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong adanya pemberatan hukuman bagi oknum personel Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa mengatakan usulan pemberatan hukuman ini guna memberikan efek jera bagi oknum personel.
“Ternyata beberapa kasus itu tidak memberikan efek jera padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat, itu biasa, tetapi bagaimana ini menjadi sesuatu yang lebih berat, dikasih pemberatan,” katanya.
Ia mengatakan personel Polri berbeda dengan masyarakat biasa karena memiliki fungsi mencegah kejahatan dan penegakan hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, ia menilai apabila personel melanggar, bisa saja mendapatkan hukuman lebih berat.
“Karena fungsinya dia seharusnya menjaga, karena fungsinya dia seharusnya memastikan tidak ada narkoba, dan karena pengetahuannya lah itu bisa diperberat,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong agar penanganan kasus oknum personel Polri yang terlibat narkoba dilaksanakan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin kasus ini menjadi perhatian yang serius, diungkap siapa saja yang terlibat. Apa pun pangkatnya, apa pun kedudukannya, apa pun fungsinya, harus diungkap. Pentingnya ini diungkap, membuat terangnya peristiwa, dikasih sanksi jelas, agar harus ada efek jera,” ucapnya.
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat oknum anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Anggota polisi itu berinisial AFH selaku pengunjung B Fashion Hotel, yang diringkus dalam penggerebekan di hotel tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ia mengatakan bahwa saat ini anggota polisi tersebut sudah ditindak secara etik dan pidana.
Sebelumnya, Eko Hadi mengungkapkan diduga terjadi peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel secara diam-diam oleh beberapa karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, secara keseluruhan terdapat 14 orang tersangka, dengan enam orang di antaranya adalah pengunjung hotel. Selain itu, ditetapkan pula tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penindakan ini adalah ekstasi sebanyak 16 butir dan vape etomidate sebanyak 111 buah. Apabila dikonversikan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini sebanyak 127 jiwa.
Sumber: Antara















