3 WNI ditangkap di Makkah karena melanggar peraturan haji, April 2026 Foto: Dok. Security KSA
Arena Berita –
Polisi Makkah menangkap tiga pendatang (residen/mukimin) berkewarganegaraan Indonesia dengan tuduhan melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji fiktif dan menyesatkan melalui media sosial.
Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (29/4), Departemen Keamanan Umum Arab Saudi menyatakan, pihaknya juga menyita sejumlah uang, perangkat komputer, serta kartu haji palsu.
“Mereka [3 WNI] kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” kata Keamanan Umum.
Dalam video yang diunggah, terlihat aksi penangkapan terhadap ketiga WNI itu. Sejumlah polisi yang menumpang empat mobil dinas dan berseragam khusus berhenti di sebuah bangunan bertingkat.
Lalu mereka menggerebek tempat tiga WNI itu beroperasi. Tampak di ruangan tersebut polisi menemukan dokumen seperti tumpukan sertifikat, uang rupiah di laci, stempel, komputer, dan lainnya.
Adapun WNI yang ditangkap ada yang mengenakan pakaian seperti seragam warna cokelat muda dan emblem merah putih di lengannya.
Saudi Berantas Praktik Haji Ilegal
Arab Saudi terus mengintensifkan patroli di dunia maya untuk memberantas haji ilegal sebulan jelang puncak haji. Sejumlah warga Saudi dan warga asing telah ditangkap karena menawarkan jasa haji ilegal lewat media sosial.
Hukuman bagi pelanggar peraturan dan instruksi haji cukup berat, mulai denda ratusan juta rupiah, penjara, deportasi hingga black list masuk Saudi 10 tahun.
Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji bagi pemegang izin/permit haji yang sah bagi jemaah domestik dan visa haji bagi jemaah luar negeri. Berdasar izin dan visa haji itu kemudikan dikeluarkan kartu Nusuk Haji, syarat masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya.
Mereka yang masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin yang sah pada musim haji juga diamankan polisi.
Sumber: kumparan















