Home / Kriminal / DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting Berhasil Ditangkap Polres Sergai 

DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting Berhasil Ditangkap Polres Sergai 

Sergai, Arena Berita –

Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap WP alias Tama (36) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang selama hampir dari satu tahun tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (26/7/2026) pukul 00.30 WIB usai diamankan di Polsek Galang Polresta Deli Serdang. 

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian pelaku selama 8 (delapan) bulan yang diduga melakukan penembakan terhadap seorang Security PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Giting bernama Julianto (47) warga Dusun I Desa Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Jumat (14/11/2025) saat korban Julianto sedang berpatroli dan mendapatkan penganiayaan dari pelaku WP bersama rekannya akibat ketahuan mencuri sawit di Afdeling V Blok X-23 TM Kebun Sarang Giting.

“Pelaku menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC hingga mengalami luka tembak parah dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan,” ungkap Kasi Humas.

Usai penembakan, lanjutnya, pelaku kemudian melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO Polsek Dolok Masihul Polres Sergai. Dan akhirnya pada Sabtu (25/7/2026) Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pelaku diamankan di Polsek Galang Polresta Deli Serdang terkait kasus pencurian sawit. 

“Personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi, mengonfirmasi identitas DPO dan melakukan penangkapan pada Minggu dini hari  26 Juli 2026 untuk diboyong ke Polsek Dolok Masihul,” terang Kasi Humas. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah proyektil peluru senapan angin, topi, sepucuk senapan angin jenis PVC dan satu unit sepeda motor trail telah dilimpah ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Lagi  Warga Serba Jadi Digegerkan Penemuan Mayat, Polres Sergai Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Pelaku dikenakan Pasal 467 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat 1 UU RI NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.

(QR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *