Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Ia menghormati proses KPK dan berkomitmen mendukung penegakan hukum. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, Arena Berita –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Nusron, proses hukum oleh KPK diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).
Sementara empat tersangka lainnya yang juga diproses hukum ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Sumber: CNN Indonesia














