Home / Kriminal / Pengembangan Kasus, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pembawa 26,04 Gram Sabu

Pengembangan Kasus, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pembawa 26,04 Gram Sabu

Tebing Tinggi, Arena Berita –

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial HW (47), yang merupakan warga Teluk Mengkudu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (28/10/2026) dini hari. 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka FIH yang lebih dahulu diamankan personel Sat Resnarkoba. Berdasarkan keterangan FIH, sabu yang dimilikinya diperoleh dari pelaku HW sehingga petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok tersebut.

“Sebelumnya, FIH diamankan disebuah rumah di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Selasa (27/10) malam”, ungkap Kasat Resnarkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HW di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Firdaus pada dini hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 26,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, pipet berbentuk sekop, tas warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam serta dua unit handphone.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di Medan Amplas.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(QR)

Baca Lagi  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *